Sindopos.com - Pemaparan dan Sosialisais serta Penjelasan atas Peraturan menteri desa, pdt dan transmigrasi Dalam rangka implementasi UU desa
Pemaparan Permendesa No. 5 Tahun 2015 |
Permendesa nomor 5 Tahun 2015 ini mengatur tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan adanya peraturan ini maka desa tidak dapat mengunakan Dana Desa berdasarkan keinginan tetapi Dana desa harus digunakan sesuai dengan kebutuhan. Selain dikarenakan alokasi Dana Desa yang terbatas, setiap penggunaan Dana Desa harus berdasarkan skala prioritas pembangunan desa yang sudah disusun dalam RPJM desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) serta diterjemahkan dalam RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) disetiap tahunnya.
Untuk melihat Secara Lengkap Pemaparan dan Penjelasan Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait Permendesa & PDTT pada saat Rakornas Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Berikut adalah slide presentasi pemaparannya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar