Sindopos.com - Fasilitator atau Calon Pendamping Implementasi UU No 6 Tahun 2014 Harus Memiliki Multi Ability Agar Dapat Melaksanakan Tugasnya Sebagai Pendamping Desa.
|
Inforgrafis Pendamping Desa |
Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maupun BPMD masing - masing Provinsi terkait jadwal pelaksanaan Ujian serta Tes
perekrutan pendamping desa sebelum nantinya diumumkan hasil seleksi nya. Oleh karena seleksi perekrutan Calon tenaga fasilitator/pendamping Desa sangat ketat, maka semua pendaftar diharapkan
membekali diri sebagai persiapan untuk menjadi pendamping desa. Melengkapi regulasi dan materi - materi pendukung Claon Pendamping Desa. Berikut ini 10 Seri Buku yang diterbitkan oleh Kemendesa & PDTT dalam mengawal pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
|
Buku 1 Kewenagan Dan Regulasi Desa |
UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dengan begitu, sistem pemerintahan di desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya (authority). Desa juga tidak lagi identik dengan pemerintah desa dan kepala desa, melainkan pemerintahan desa yang sekaligus pemerintahan masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. Artinya, masyarakat juga mempunyai kewenangan dalam mengatur desa sebagaimana pemerintahan desa.
|
Buku 2 Kepemimpinan Desa |
Desa memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana diatur oleh UU Desa, merujuk pada pasal 19 huruf a dan b UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut yang dimaksud dengan menyebutkan kewenangan Desa, antara lain kewenangan tersebut adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa.
|
Seri Buku 3 Demokratisasi Desa |
Demokratisasi Desa merupakan frase tersendiri yang sengaja dibedakan dengan demokratisasi di Desa. Demokratisasi Desa mewakili semangat UU Desa yang mengakui Desa sebagai subyek dalam payung asas rekognisi dan subsidiaritas. Pilihan frase tersebut juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Desa bukanlah ruang geografi kosong yang berjarak dari sosio budaya manusia yang tinggal di dalamnya, seperti tertangkap dari frase demokratisasi di Desa. Sebaliknya, Desa merupakan kesatuan teritorial atau wilayah yang melekat dan terikat pada kehidupan manusia di atasnya beserta tradisi dan adat-istiadat yang menggerakkan kehidupan itu. Dengan demikian, frase atau konsep demokratisasi Desa berarti upaya menggerakkan demokrasi dalam kekhasan Desa itu sendiri. Demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan dalam semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi Desa.
|
Seri Buku 4 Kader Desa |
Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa....
Baca Selengkapnya di
sini
|
Seri Buku 5 Desa Mandiri Desa Membangun |
Kata pembangunan menjadi diskursus yang jamak diperbincangkan manakala pemerintahan Orde baru menggalakannya. Bahkan, kata pembangunan menjadi trade mark kabinet pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto. Pembangunan sebagai diskursus sejatinya berkait dengan diskursus developmentalisme yang dikembangkan negara-negara barat. Dilihat secara mendalam, pengertian dasar pembangunan adalah istilah yang dipakai dalam berbagai konteks berbeda. Hanya saja ia lebih sering dipakai dalam konotasi politik dan ideologi tertentu. Ada yang menyetarakan pembangunan dengan perubahan sosial, pertumbuhan, modernisasi dan rekayasa sosial. Dalam konteks pemerintahan Orde Baru, implementasi konsep pembangunan syarat dengan menjadikan desa sebagai obyek pembangunan, bukan subyek...
Baca Selengkapnya di
sini
|
Seri Buku 6 Perencanaan Pembangunan Desa |
Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. ..
Baca Selengkapnya di
sini
silahkan di pelajari d
BalasHapus